Apakah ibu hamil diperbolehkan melakukan perjalanan kereta api?
Ibu hamil yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api adalah ibu hamil dengan usia kehamilan 14-28 minggu.
Ibu hamil wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan yang menyatakan layak melakukan perjalanan menggunakan kereta api.