# Ibu Hamil (KAI)

<details>

<summary>Apakah ibu hamil diperbolehkan melakukan perjalanan kereta api?</summary>

Ibu hamil yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api adalah ibu hamil dengan usia kehamilan 14-28 minggu.

Ibu hamil wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan yang menyatakan layak melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

</details>
